Setwapres Rekomendasikan Komaruddin Jadi Komisaris BUMN? Begini kata Oemar
jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) membantah telah mengeluarkan rekomendasi untuk pengangkatan seseorang menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Kepala Setwapres Mohamad Oemar, pihaknya tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi.
Oemar mengatakan hal tersebut berkaitan dengan pernyataan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) Komaruddin Hidayat.
Dia menyatakan mendapat rekomendasi dari Setwapres untuk menjadi komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Kami tegaskan bahwa Setwapres tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apa pun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi komisaris dalam BUMN atau perusahaan umum lainnya," ujar Oemar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/7).
Oemar menjelaskan bahwa Setwapres memiliki tugas dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada wakil presiden dalam membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ditegaskan pula bahwa tugas Setwapres tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 31/2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
"Jadi, sekali lagi kami tegaskan bahwa Setwapres tidak memiliki keterkaitan apa pun dalam penunjukan seseorang menjadi komisaris BUMN," katanya.