Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setya Novanto Langgar Janji, Harus Diganti

Selasa, 21 November 2017 – 14:44 WIB
 Setya Novanto Langgar Janji, Harus Diganti - JPNN.COM
Syarifuddin Sudding. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan MKD akan tetap memproses Setya Novanto meskipun nantinya Partai Golkar tidak mengusulkan pergantian ketua DPR.

"MKD akan mengambil suatu sikap. MKD akan memproses kasus ini dan segera mengambil keputusan karena ini tidak bisa dibiarkan," kata Sudding di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (21/11).

MKD hari ini mengundang seluruh pimpinan Fraksi DPR untuk meminta pandangan persoalan Novanto yang saat ini berstatus tersangka korupsi proyek e-KTP dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah itu, MKD akan mengambil keputusan dan merekomendasikan kesimpulan kepada Fraksi Partai Golkar agar ditindaklanjuti. "Bentuk keputusannya nanti bagaimana saat rapat dengan para pimpinan Fraksi DPR," jelasnya.

Menurut Sudding, memang opsi pertama MKD menyerahkan kepada FPG agar segera melakukan pergantian. "Karena ketua DPR ini kan jabatan yang penting dan sesegera mungkin harus diisi dan tidak bisa dibiarkan kosong," ujarnya.

Dia menambahkan, proses di MKD bisa saja dilakukan ketika ada dan tanpa pengaduan. Sudding berpendapat, untuk kasus Novanto ini bisa diusut tanpa harus adanya pengaduan terlebih dahulu karena menyangkut masalah institusi dan ketua lembaga negara.

"Saya kira ini ‎sudah diberitakan secara masif dan ini juga merespons desakan tuntutan suara-suara masyarakat yang ada di luar," paparnya.

Menurut Sudding, penahanan Novanto menjadi indikasi kuat telah terjadi pelanggaran sumpah dan jabatan, janji pimpinan dewan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu.

MKD hari ini mengundang seluruh pimpinan Fraksi DPR untuk meminta pandangan persoalan Novanto yang saat ini berstatus tersangka korupsi proyek e-KTP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News