Seungri Resmi Tinggalkan BIGBANG
Kepala Kepolisian Korea Min Gab-ryong menegaskan, penyelidikan bakal tetap dilanjutkan meski Seungri mengikuti wamil. ''Kami akan melanjutkan proses setelah berkonsultasi dengan Kementerian Pertahanan Nasional,'' jelasnya.
Kepolisan juga mengungkap bukti baru kasus prostitusi yang melibatkan Seungri dan Club Arena. Mereka menemukan video dan foto yang diambil dari kamera tersembunyi yang dibagikan di chat room KakaoTalk pada 2016. ''Ada Seungri dan dua musisi laki-laki di grup chat tersebut,'' ungkap pihak kepolisian.
Mengutip perundangan terkait dengan kekerasan seksual di Korsel, merekam tanpa izin dan membagikan hasil foto atau video bakal dikenai hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda KRW 30 juta (Rp 378 juta). (Soompi/fam/c14/jan)