Seusai Begituan Satu Kali, Wanita Ini Ditusuk Teman Pria Dikenal di Aplikasi Kencan
Senin, 26 Juni 2023 – 19:50 WIB
Kemudian, pihak Kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah.
Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas warna coklat, satu potong kaus warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban.
Kini pria tersebut mendekam di ruang tahanan Polsek Palmerah. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.(antara/jpnn)