Seusai Menjalani Hukuman, WN Malaysia Pemalsu Identitas Dideportasi Imigrasi Dumai
jpnn.com - PEKANBARU - Seorang warga negara Malaysia berinisial GT dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Minggu (18/12).
WN Malaysia itu dideportasi karena terbukti memalsukan identitas pada Oktober 2022.
GT pun sudah menjalani hukuman kurungan satu bulan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.
"Awalnya GT ditolak masuk ke negara Malaysia karena menggunakan paspor Indonesia, sementara dia merupakan warga negara Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Rejeki Putra Ginting dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin (19/12).
Menurut Ginting, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan diadili di pengadilan, GT terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan memalsukan identitas.
GT kemudian dihukum sesuai peraturan yang berlaku, yaitu denda dan kurungan penjara.
Ginting mengatakan untuk proses serah terima WNA tersebut dilaksanakan berdasarkan surat lepas dari Rutan Dumai dengan Nomor W.4.PAS.PAS8.PK.05.09.2411.
"Yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat dan siap untuk dideportasi ke negara asalnya menggunakan SPLP/Perakuan Cemas negara Malaysia dengan Nomor: 706130 yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru," katanya.