WN Malaysia Berpaspor Indonesia Diamankan Imigrasi Dumai
jpnn.com - DUMAI - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Dumai, Sabtu (15/10), mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial R yang diduga memalsukan identitas dengan paspor Indonesia. R diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengamanan dilakukan setelah Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kanim Kelas II TPI Dumai mendapat informasi terkait pemulangan R dari Pelabuhan Internasional Port Dickson, Malaysia, Sabtu (15/10), pukul 12.40 WIB menggunakan kapal MV. Empire Express.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa R ditolak masuk negara Malaysia karena ternyata dirinya diduga merupakan warga negara Malaysia, sementara yang bersangkutan berusaha masuk dengan menggunakan paspor Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai Rejeki Putra Ginting dalam rilisnya diterima di Riau, Minggu (16/10).
Ginting mengatakan paspor RI yang digunakan oleh warga negara asing itu dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai. Menurut dia, saat ini R ditempatkan pada ruang detensi pada Kanim Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut dan menyeluruh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memerintahkan jajaran Keimigrasian pada Kanim Dumai untuk segera menindak kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kita telah memiliki payung hukum yang tegas atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor yang tertuang pada Pasal 126 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu, harus segera diperiksa dan ditindaklanjuti dengan benar," katanya. “Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka harus segera dikenakan pidana keimigrasian," pungkas Jahari Sitepu. (antara/jpnn)