Seusai Putusan MK, Waspada Muncul Gerakan Besar
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan individu yang sedang atau telah pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang terpilih melalui pemilu, dapat diajukan sebagai calon presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Pemerhati isu-isu strategis dan global Imron Cotan berpendapat bahwa putusan MK tersebut telah memunculkan polemik di masyarakat. Bahkan, ada kecaman dari Maklumat Juanda terdiri dari 200 tokoh, mulai pro ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kontra.
“Ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Jika itu terjadi, kita bisa mundur dari upaya kita menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Imron dalam webinar nasional Moya Institute pada Selasa (17/10).
Karena itu, Imron mendorong agar Presiden Jokowi segera turun tangan untuk memutus polemik ini. Caranya adalah, pertama Presiden Jokowi tidak merestui Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. Kedua, Gibran menyatakan ketidaksediaannya karena kesadaran bahwa dia masih perlu menyiapkan diri lebih matang lagi.
“Yang bersangkutan punya potensi besar. Jadi, jika Gibran menyatakan ketidaksediaannya karena dia masih pemula, kekhawatiran atas masalah yang kita hadapi bisa dihindari,” kata Imron.
Langkah ketiga, adalah Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengambil keputusan untuk tidak mencalonkan Gibran. Sebab tidak semua pimpinan parpol anggota KIM sepakat mengusung Gibran.
Terpisah, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan MK sedang melakukan kejahatan konstitusional. Karena MK saat ini hanya berpihak ke oknum-oknum politik dalam memutuskan perkara.
“Bukannya menjadi wasit yang adil dalam memeriksa perkara yang muncul, MK malah membuka diri untuk dipolitisasi dan mengakomodasi kepentingan politik, terutama yang berkaitan dengan aktor penguasa,” ujar Hendardi.