Si Cabul Wisnu Dwi Awandha Akhirnya Ditangkap, Nih Orangnya
Sabtu, 30 April 2022 – 04:48 WIB
Polisi menangkap tersangka berdasarkan keterangan para korban tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun. (antara/jpnn)