Si Cantik Allya Siska jadi Korban Malapraktik di Klinik Ilegal
jpnn.com - JAKARTA - Kasus malapraktik di klinik Chiropractic First yang menewaskan gadis cantik, Allya Siska Nadya (33) menjadi perhatian serius Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, sebelum fokus mencari adanya dugaan malapraktik, polisi tengah menyelidik adanya pelanggaran izin pendirian klinik Chiropractic First yang berada di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan itu.
"Praktik di klinik Chiropractic itu ilegal. Karena setelah diselidiki tidak ada izin dari Dinas Kesehatan," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).
Patut diketahui, klinik yang berpusat di Singapura itu memiliki enam cabang di di Jakarta, yakni Pondok Indah Mall, FX Mall, Grand Indonesia, Emporiun Mall, Taman Anggrek dan Puri Indah Mall.
Krishna mengungkap, pemeriksaan mengenai izin praktek ini akan menentukan jalannya penindakan hukum. "Langkah awal kami yakni dengan menyegel semua gerai klinik tersebut dan membuat surat izin untuk menggeledah seluruh isi klini," tegasnya.
Untuk kasus Allya, sebelumnya dia sempat melakukan pemeriksaan medis di RS Pondok Indah, Jakarta, ditangani oleh dr Ferdynand Zaron pada tanggal 14 Juli 2014. Atas saran pamannya, Allya diminta mencoba terapi di Chiropractic First.
Klinik ini waktu itu, mempromosikan diri sebagai alternatif pengobatan terapi tanpa pembedahan, yang mampu mengembalikan fungsi tubuh dengan menghilangkan gangguan sistem syaraf, struktur, serta fungsi mekanik tubuh.
Setelah melunasi biaya terapi sebesar Rp 17 juta, Allya menjalani terapi sebanyak dua kali sehari. Namun, pada bulan Agustus 2015 usai menjalani terapi Allya merasa nyeri tidak tertahan di bagian lehernya hingga bengkak di leher dan mual serta muntah-muntah. Allya langsung dilarikan ke ICU Rumah Sakit Pondok Indah. Ironisnya, Allya tak bisa tertolong. (mg4/jpnn)