Si Tukang Ludahi Polisi Itu Ternyata Sopir Taksi Online
Sabtu, 14 April 2018 – 07:27 WIB
Setelah itu pelaku memundurkan kendaraannya sekitar dua meter kemudian melindas kaki Hermansyah Sitorus. Ketika ban mobil Suzuki Ertiga dengan normor polisi B 2016 KK itu melindas kaki korban, pelaku sengaja menghentikan kendaraannya.
"Pas dia jalan langsung meludah di muka dan baju satunya kena (teman Hermansyah Sitorus)," tambah Argo.
Atas ulahnya itu Watoni dijerat pasal berlapis yakni 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (mg1/jpnn)