Siaga COVID-19 Tak Mengurangi Kinerja Bea Cukai di Berbagai Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Wabah virus corona tidak mengurangi kinerja Bea Cukai dalam hal menggagalkan penyelundupan barang kena cukai secara ilegal.
Pada Jumat (20/3), petugas Bea Cukai Pantoloan berhasil mengamankan sebanyak 720.000 batang hasil tembakau tanpa cukai atau rokok ilegal di sejumlah tempat di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan setelah petugas Bea Cukai Pantoloan menggerebek dua tempat yang dijadikan penampungan rokok ilegal di Kelurahan Bayaoge, Tatanga, Kota Palu dan Perumahan Baliase, Kabupaten Sigi.
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Irwan Sakti Alamsyah menyampaikan, modus operandi para penyelundup rokok ilegal ini adalah dengan menyampaikan pemberitahuan yang tidak sesuai dengan isi dalam kontainer pelayaran PT Meratus Line.
Dalam pemuatannya, pemilik barang tidak menyebutkan bahwa yang dibawa adalah tembakau tanpa cukai.
“Penindakan yang kami lakukan ini, bermula dari analisis petugas, kemudian langsung kita lakukan pengejaran di saat mobil yang mengangkut rokok ilegal itu hingga ke tempat penyimpanan,” papar Irwan.
Sesampainya di TKP pertama, petugas mendapati pelaku berinisial AS serta AR, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 45 karton rokok atau sebanyak 720.000 batang hasil tembakau yang ditempeli pita cukai palsu dan pita cukai bekas. “Akibat perbuatan para tersangka, Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp338 juta,” jelas Irwan.