Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Tetap Gencar Menggempur Peredaran Rokok Ilegal di Tengah Pandemi COVID-19

Kamis, 02 April 2020 – 01:08 WIB
Bea Cukai Tetap Gencar Menggempur Peredaran Rokok Ilegal di Tengah Pandemi COVID-19 - JPNN.COM
Barang bukti hasil penindakan peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Bea Cukai terus secara sigap menggempur peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat menyayangkan masih ada pengkhianat bangsa di tengah pandemi Covid-19 ini masih ada pengkhianat bangsa yang memanfaatkan keadaan genting untuk melakukan perbuatan melanggar hukum,” ungkap Syarif.

Setidaknya 6 kantor Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal kali ini. Pada Minggu (29/3), Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil mengamankan 608 ribu batang rokok ilegal. Penindakan diawali dari informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya kegiatan pemuatan rokok ilegal.

“Menindaklanjuti hal tersebut petugas langsung melakukan pengejaran. Petugas melakukan penindakan di jalan tol Srondol – Jatingaleh KM 8, Semarang,” ungkap Moch Arif Setijo Nugroho, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa muatan truk berisi 38 karton yang berisi 608 ribu batang rokok. Sementara itu sopir truk berinsial I (44) dan kernet JN (26) mengaku mendapat pesanan untuk mengirimkan paket tersebut setelah keduanya membongkar barang di daerah Semarang. Mereka menyatakan tidak mengetahui paket tersebut berisi rokok ilegal bahkan baru pertama kali ke Jawa Tengah.

Di hari yang sama Bea Cukai Wilayah Banten juga berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. petugas mendapati truk yang mencurigakan dan selanjutnya dilakukan penghentian di sebuah rest area jalan tol Jakarta-Merak, Banten.

“Dari hasil pemeriksaan, didapati pelaku mengangkut rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu dengan sarana pengangkut yang dilengkapi surat jalan yang tidak sesuai dengan jenis barang yang dibawa. Rokok ilegal tersebut ditutupi dengan karton kemasan makanan ringan untuk mengelabui petugas,” ungkap Zaky Firmansyah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Banten.

Dalam operasi ini, Tim Kanwil Bea Cukai Banten berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku inisial FR dan FZ yang mengangkut 2.096.000 batang rokok. Dalam kondisi saat ini ada saja oknum yang memanfaatkan pandemi Covid-19.

Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Bea Cukai terus secara sigap menggempur peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close