Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sial, Mantan Wali Kota ini Batal Menghirup Udara Bebas

Kamis, 18 Agustus 2022 – 11:02 WIB
Sial, Mantan Wali Kota ini Batal Menghirup Udara Bebas - JPNN.COM
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Dia divonis bersalah atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mantan wali kota ini batal menghirup udara bebas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkapnya.

Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close