Sial, Mantan Wali Kota ini Batal Menghirup Udara Bebas
Kamis, 18 Agustus 2022 – 11:02 WIB
Dia divonis bersalah atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?