Siang Bolong, Lagi Enak Dilayani Terapis Spa, Sejumlah Pria Mendadak Kabur
Jumat, 23 April 2021 – 14:09 WIB
Kedua tempat usaha itu sudah diberikan sanksi tegas dan dilarang beroperasi selama Ramadan, serta harus melengkapi semua izin-izinnya, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Mataram.
Terpisah, Camat Mataram Zarkasy mengatakan untuk semua kelurahan saat ini terus melakukan pemantuan dan pengawasan secara ketat.
Bagi para pelaku usaha sejak awal Ramadan sudah diberikan imbauan pemerintah.
“Semua sudah jelas, sesuai dengan aturan yang ada. Selama Ramadan, aktivitas usaha ditiadakan sementara, seperti karaoke dan spa,” kata Zarkasy. (dir/radar lombok)