Siap Masukkan Gratifikasi Seks ke Dakwaan
Rabu, 17 April 2013 – 17:00 WIB
"Sepengetahuan saya konfirmasi itu disampaikan oleh lawyer Toto, tidak oleh penyidik KPK. Jadi silahkan bertanya ke lawyer Pak Toto," ungkapnya.
KPK, kata dia, pasti tidak akan mengemukakan hal itu dan kalau memang dikemukakan dimasukkan ke dalam dakwaan. "Bisa (dimasukkan dalam dakwaan) karena kualifikasinya gratifikasi," ujar Bambang.
Sebelumnya, Pengacara Toto, Jhonson Hutagalung, menyatakan kliennya sudah mengungkapkan gratifikasi itu ke penyidik KPK.