Siap Mati karena Merasa Dikriminalisasi
jpnn.com - JAYAPURA – Seorang pengusaha di Kota Jayapura, Marthinus Hutabarat, memastikan siap untuk memperkarakan masalah yang dialaminya hingga ke Mahkamah Agung.
Bahkan ia siap mati untuk menegakkan hukum dari bentuk kesewenang-wenangan oknum aparat hukum itu sendiri. Dia merasa menjadi korban mafia hukum atas kasus barang kedaluwarsa.
Menurut Marthinus, banyak sekali kejanggalan dari perkara yang dialaminya, bahkan sempat berbau pemerasan oleh oknum pejabat di BPOM, termasuk oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Jayapura hingga dirinya merasa dikriminalisasi.
Kasus ini bermula pada 24 Juni 2015 beberapa petugas BPOM Jayapura melakukan sidak ke toko milik Marthinus dan menemukan beberapa makanan/pangan yang kedaluwarsa.
Lalu tanggal 3 Juli Kasi Penyidik BPOM Jayapura, Christian Victor Burdam memberi undangan melalui SMS untuk mengikuti sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Namun karena tak hadir, akhirnya pasalnya diubah menjadi pidana biasa.
“Jadi awalnya saya diundang via SMS untuk perkara Tipiring, tapi karena saat itu saya berada di Bonggo dan tidak ada sinyal, jadi tidak bisa datang dan tiba-tiba kasusnya diubah menjadi pidana. Pertanyaan kami perubahan penerapan aturan ini ada dasarnya atau tidak? Sebab dari Tipiring diubah menjadi pidana biasa. Itu tak ada dalam KUHAP,” kata Marthinus Hutabarat didampingi kakaknya, Labuan Hutabarat di Kopi Tiam, Abepura, Kamis (4/8).
Mathinus juga mengaku tidak akan pernah menginjakkan kakinya lagi ke pengadilan jika masih diajukan dalam pidana biasa dan bukan Tipiring. Dai menyebut, kasus ini sejatinya ia tak sendiri, melainkan ada beberapa pengusaha lain yang juga kedapatan memiliki barang kedaluwarsa dan mereka dijerat dengan Tipiring dan harus membayar sanksi denda Rp 300 ribu.
Menurutnya, jika tetap ada upaya paksa yang mengganggu kenyamanannya di rumah, ia mengaku siap untuk mati. “Soal itu saya sangat siap, demi tegaknya hukum di negara kita. Kini saya yakin mafia peradilan dan mafia hukum itu memang ada,” beber Marthinus.