Siap-Siap, Bagi yang Suka Menyiksa Kucing Bakal Disanksi Tegas
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan bakal memberikan sanksi tegas kepada para pihak yang kerap menyiksa kucing.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jaksel Hasudungan Sidabalok menyebut tindakan penyiksaan itu merupakan pelanggaran undang-undang.
Para pelaku yang menyiksa kucing bisa dipidana sesuai Pasal 66a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Sanksi untuk orang yang melakukan penyiksaan dan melakukan pelanggaran terhadap kesejahteraan hewan itu sudah ada," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (28/10).
Hasudungan pada peluncuran platform digital edukasi kesejahteraan hewan animalwelfare.id juga menyebutkan, bagi penyiksa hewan dapat dimasukkan dalam tindak pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia menjelaskan berdasarkan data Asia for Animal Coalition, Indonesia paling banyak mengunduh konten penyiksaan pada hewan di media sosial (medsos)
Dari 5480 konten penyiksaan hewan di dunia di media sosial, 30 persennya berasal dari penggiat medsos di Indonesia sehingga menimbulkan kecaman dari dunia internasional.
Dengan demikian, dia menegaskan pentingnya "animal welfare" (kesejahteraan hewan) diperkenalkan kepada anak-anak sejak dini.