Siap-siap, Bakal Ada Aturan Baru soal Penggajian PNS
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tak akan lagi mengucurkan dana berlebih untuk pegawai negeri sipil (PNS) non job. Sebab, pangkat karir kini hanya melekat pada jabatan yang diemban.
Seperti diketahui, saat ini pangkat karir PNS masih melekat pada perorangan. Artinya, saat yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat, besaran gaji pun akan tetap sama meski beban kerja sudah jauh berbeda.
Misalnya, seorang PNS dengan golongan IV A dan menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) suatu kementerian. Dengan tanggung jawab tersebut, dia masuk menjadi Eselon I.
Posisi ini tentu mendongkrak gaji dan tunjangan yang diterima. Tapi sayangnya, saat dia tak lagi menjabat dan tak memiliki beban kerja yang sama, besaran gaji tersebut tak mengalami penyesuaian.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, hal itu tidak akan terjadi lagi ke depan seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Mereka yang sudah meninggalkan jabatannya, maka pangkat tak akan lagi melekat. Dengan begitu, besaran gaji dan tunjangan pun akan menyesuaikan.
”Kalau sekarang kan masih melekat pangkatnya. Nanti, tidak lagi,” ujarnya.
Selain itu, ke depan tak akan ada lagi istilah golongan I-IV dalam jajaran aparatur sipil negara (ASN). Istilah tersebut diganti dengan kelas jabatan yang dimulai dari 1-15.