Siap-Siap Bule Bisa Kena Tilang Elektronik
jpnn.com, KEPRI - Polri sedang mengembangkan perangkat tilang elektronik nasional yang ditujukan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Polri telah menunjuk Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk pengembangan perangkat tersebut.
“Alhamdulillah kami diberikan kepercayaan oleh Korlantas Polri, karena baru satu-satunya di Indonesia yang menerapkan penindakan hukum untuk WNA yang melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, Kamis (1/12).
Menurut dia, hal itu perlu diterapkan oleh setiap Polda yang ada di Indonesia karena warga negara asing tidak hanya berada di Batam, tetapi di seluruh Indonesia.
“Mudah-mudahan bisa nasional, ini kan baru di Batam yang diberlakukan seperti ini. Dengan penerapan seperti di sini maka seluruh wilayah Indonesia mempunyai kekuatan hukum sama dalam hal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing,” ujar Tri.
Sebelumnya, untuk memperkuat penertiban hukum terhadap WNA, Polda Kepulauan Riau bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam sudah melakukan integrasi data tilang elektronik dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Dengan begitu petugas bisa mencegah Warga Negara Asing yang ditilang akibat melanggar aturan lalu lintas mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.
Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan orang asing yang ada di wilayah hukum Indonesia.