Siap-Siap Bule Bisa Kena Tilang Elektronik
“WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” ujar Widodo.
Dia menjelaskan melalui integrasi data tersebut, petugas di TPI bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan agar lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraan kepada WNA.
Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.
"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir, masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi," tegas Widodo. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?