Siap-Siap, Pelanggar Lalu Lintas Akan Disurati
Tim yang beranggota 12 orang kala itu dipecah menjadi tiga kelompok.
Masing-masing kelompok bertugas mengantarkan 30-40 surat. Agar lebih mudah, surat dibagi ke wilayah selatan, utara, timur, dan barat.
''Untuk saat ini, kami yang tangani dulu,'' ucap Warih.
Surat tersebut dimasukkan ke amplop cokelat. Pada surat itu, tertulis nama pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, nopol, dan jenis kendaraan yang dipakai pengguna.
''Tapi, di dalamnya, hanya ada pasal yang dilanggar. Jadi, saat bertemu pelanggarnya, anggota tetap harus memberikan penjelasan," tambah perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.
Saat mengantarkan surat kepada Sutrismiaji, salah seorang pelanggar di Jalan Ahmad Yani, polisi disambut hangat.
Petugas kemudian menjelaskan pasal yang dilanggar Sutrismiaji.
Yakni, pasal 287 (2) jo pasal 106 ayat 4 (C) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasar norma itu, Sutrismiaji diduga melanggar traffic light di Terminal Bratang.