Siap-Siap, Pemprov DKI Targetkan 50 Persen Warga Kelola Sampah Sendiri
Target pengelolaan sampah tingkat RW itu juga sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 49 tahun 2021 tentang percepatan isu strategis daerah.
Untuk mendukung target tersebut, pihaknya membentuk pendampingan daring melalui Sistem Informasi Pendampingan Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga atau “Sipepeng Paling Rukun” yang dapat diakses melalui laman dinaslh.online.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Susi Andriani menambahkan sistem pendampingan tersebut dibuat sebagai media sosialiasi agar masyarakat mendapatkan informasi soal pengangkutan sampah terjadwal.
Selain itu, masyarakat diharapkan semakin paham pengelolaan sampah tingkat RW di antaranya terkait pengurangan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang (reduce, reuse, recycle/3R).
Ia menambahkan volume sampah yang diangkut tiap hari dari Jakarta ke TPST Bantar Gebang mencapai 7.702 ton.
Dari jumlah itu, sekitar 60,5 persen di antaranya merupakan sampah yang berasal dari permukiman atau sampah rumah tangga sehingga masyarakat diharapkan turut berperan dalam mengurangi pengiriman sampah ke Bantar Gebang.
Sementara itu, daya tampung TPST Bantar Gebang semakin berkurang dan diperkirakan tersisa 10 juta ton dari total kapasitas mencapai 49 juta ton.
Pengelolaan sampah lingkup warga telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 77 tahun 2020.