Siap-Siap, Pemprov DKI Targetkan 50 Persen Warga Kelola Sampah Sendiri
Senin, 04 Oktober 2021 – 17:42 WIB
Dalam pergub itu diatur jadwal pengumpulan sampah yakni setiap Senin-Minggu untuk jenis sampah mudah terurai dan residu.
Sampah daur ulang pada Selasa setiap minggu pertama dan kedua, yakni berupa plastik, kertas dan logam.
Setiap Rabu, untuk sampah B3 rumah tangga dan sampah elektronik khusus minggu pertama tiap bulan. (ant/dil/jpnn)