Siap-Siap, Tarif Bea Meterai Jadi Rp 10 Ribu
Dalam RUU perubahan ini terjadi penyederhanaan aturan menjadi hanya satu batasan bea meterai atau biaya tunggal sebesar Rp 10.000, dan nilai dokumen yang diwajibkan menggunakan meterai ditingkatkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.
"Sedangkan untuk dokumen di bawah nominal Rp 5 juta tersebut tidak dikenakan bea meterai," sebut Hergun.
Pada UU yang lama, dokumen di atas Rp 1 juta diwajibkan membayar bea materai.
Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR itu menambahkan, revisi UU Bea Meterai untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan UMKM karena batasan nominal dinaikkan dan dibebaskan.
Hal ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi dunia usaha dan masyarakat pada umumnya. Sebab, ketentuan baru ini tidak hanya menguntungkan masyarakat kecil tetapi juga pelaku bisnis lainnya.
"Karena mereka tidak perlu repot lagi dengan kewajiban membayar bea meterai untuk transaksi-transaksi yang nilainya tidak material jika dibandingkan dengan skala usaha yang besar," jelas Hergun.(fat/jpnn)