Siap-Siap, Tarif Bea Meterai Jadi Rp 10 Ribu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui RUU Revisi UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dibawa ke sidang paripurna dewan.
Konsekuensi dari perubahan UU ini ialah perubahan biaya meterai tunggal menjadi senilai Rp 10.000, menggantikan nilai sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Jika RUU tersebut disetujui menjadi UU dalam sidang paripurna mendatang, Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan meterai Rp 10.000 diberlakukan mulai 1 Januari 2021.
Rapat pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Revisi UU Bea Meterai ini dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Setuju kan dibawa ke paripurna?" kata Dito meminta persetujuan forum pengambilan keputusan tingkat I itu, Kamis (3/9).
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan saat dihubungi menjelaskan RUU bea Meterai ini intinya mengatur perluasan definisi dokumen objek Bea Meterai, meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik.
Dampaknya, bea meterai dalam bentuk digital tidak hanya dapat menggali potensi penerimaan, tetapi juga memberi kepastian hukum untuk transaksi, perjanjian, kerja sama atau hal sejenis lainnya yang selama ini dilakukan melalui platform digital.
"Diperkirakan kenaikan tarif bea meterai berpotensi menambah penerimaan dari bea meterai dari sebesar Rp 3 triliun menjadi Rp 8,83 triliun," kata legislator yang beken disapa Hergun ini.