Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siap-Siap, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 26 Februari 2022, Ini Daftarnya

Rabu, 23 Februari 2022 – 18:05 WIB
Siap-Siap, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 26 Februari 2022, Ini Daftarnya - JPNN.COM
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan rencana pemberlakuan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta mulai Sabtu 26 Februari 2022 Pukul 24.00 WIB. Ilustrasi Foto: mesya/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mulai Sabtu, 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB, tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta akan naik.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan penyesuaian tarif pada Tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk akan mulai diberlakukan pada 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota)," ujar Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Direktur CMNP Hasyim mengatakan bahwa pihaknya secara terus menerus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan baik dari transaksi di gerbang tol, pelayanan lalu lintas maupun peningkatan kualitas jalan.

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan. CMNP juga berencana untuk menambah sejumlah unit CCTV di sepanjang ruas Tol Wiyoto Wiyono guna meningkatkan point of view petugas sentral komunikasi agar dapat memberikan respons lebih cepat di tol," kata Hasyim.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 hingga 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.

Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

PT Jasa Marga mengungkapkan rencana pemberlakuan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta mulai Sabtu 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close