Siap-Siap, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 26 Februari 2022, Ini Daftarnya
Sampai dengan saat ini, Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat. Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.
Penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga dan PT CMNP untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna tol.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp 500 setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
Gol V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000. (antara/jpnn)