Siap-Siap, Tepergok Merokok Bayar Denda Rp 250 Ribu
Senin, 26 November 2018 – 09:16 WIB
Apalagi, ada aturan bahwa tempat kerja harus bebas dari rokok. Padahal, di ruang komisi atau fraksi yang termasuk ruang kerja dewan sering didapati anggota yang merokok.
Karena itu, di ruang komisi dan fraksi selalu ada asbak hingga mesin penyedot asap. Kecuali komisi D yang didominasi anggota dewan perempuan.
Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana menerangkan bahwa pemkot mengusulkan kembali perda tersebut karena sudah menjadi instruksi dari undang-undang.
Menurut dia, esensi dalam perda yang baru juga sangat penting untuk diatur. ''Kayak di sekolah dan rumah sakit jelas harus diatur,'' jelasnya. (sal/c15/git/jpnn)