Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siap-Siap, Tepergok Merokok Bayar Denda Rp 250 Ribu

Senin, 26 November 2018 – 09:16 WIB
Siap-Siap, Tepergok Merokok Bayar Denda Rp 250 Ribu - JPNN.COM
Sosialisasi bahaya merokok menggunakan badut. FOTO : Jawa Pos

Apalagi, ada aturan bahwa tempat kerja harus bebas dari rokok. Padahal, di ruang komisi atau fraksi yang termasuk ruang kerja dewan sering didapati anggota yang merokok.

Karena itu, di ruang komisi dan fraksi selalu ada asbak hingga mesin penyedot asap. Kecuali komisi D yang didominasi anggota dewan perempuan.

Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana menerangkan bahwa pemkot mengusulkan kembali perda tersebut karena sudah menjadi instruksi dari undang-undang.

Menurut dia, esensi dalam perda yang baru juga sangat penting untuk diatur. ''Kayak di sekolah dan rumah sakit jelas harus diatur,'' jelasnya. (sal/c15/git/jpnn)

Saat ini aturan itu tidak ditegakkan karena warga masih bebas merokok di angkutan kota maupun bus.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close