Siapa Nih Sembilan Anggota DPR Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN?
Jumat, 06 September 2019 – 17:47 WIB
BACA JUGA: Lihat, Seorang Napi Diikat di Pohon Palem, Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Beri Penjelasan Begini
"Untuk DPD, semua calon terpilih sudah menyerahkan," ucapnya.
Mengacu Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018, legislator dan senator terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke KPU. Penyerahan dilakukan maksimal tujuh hari setelah penetapan.(mg10/jpnn)