Siapa yang Pernah Transaksi dengan Fendi Waluyo? Coba, Cek Uang ya
jpnn.com, TEMANGGUNG - Fendi Waluyo (56) warga Desa Keseneng, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jateng, ditangkap anggota Polres Temanggung.
Fendi ditangkap karena menyimpan uang kertas pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, yang totalnya Rp21,4 juta.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung, Jumat (19/2), menjelaskan, Fendi yang menyimpan uang palsu senilai Rp21,4 juta diringkus di sebuah rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada hari Minggu (14/2) sekitar pukul 21.00 WIB bahwa ada seseorang diduga menyimpan uang palsu.
Petugas lantas menggali lebih lanjut informasi tersebut, kemudian mematangkan penyelidikan.
Berdasarkan informasi, orang yang dicurigai menyimpang uang palsu tersebut berada di wilayah hukum Polsek Parakan, Temanggung.
Setelah itu, petugas mendatangi tempat orang tersebut di rumah Kulna'im, Dusun Diwek, Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Petugas menggeledah sepeda motor yang dibawa Fendi Waluyo di depan rumah Kulna'im.