Siapa yang Pernah Transaksi dengan Fendi Waluyo? Coba, Cek Uang ya
Di bagasi sepeda motor tersebut ditemukan jaket yang di dalamnya ada sejumlah uang palsu dibungkus plastik putih.
Kapolres Benny menyebutkan uang palsu tersebut berjumlah 207 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014.
Petugas lantas menggeledah rumah Fendi Waluyo di Wonosobo, kemudian menemukan 7 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014 di dalam sebuah tas berwarna hijau abu-abu.
Ia menyampaikan tindak pidana menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu tersebut melanggar Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Tersangka Fendi Waluyo mengaku belum pernah mengedarkan uang yang diduga palsu tersebut.
"Saya akui itu kesalahan saya yang menyimpan sementara selama 10 hari uang palsu tersebut. Sebenarnya saya adalah korban penipuan uang palsu tersebut dari Naim di Cirebon," katanya. (antara/jpnn)