Siapkan Aksi Demonstrasi sambut Penerapan Sekolah Lima Hari
jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud akan tetap menerapkan sekolah lima hari meski kebijakan tersebut menuai kontroversi.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 23/2017 tentang Hari Sekolah itu dinyatakan masih berlaku sepanjang belum ada peraturan lain yang menganulir.
Artinya, bila sampai tahun ajaran baru tidak ada peraturan tertulis lain yang membatalkan kebijakan tersebut akan diterapkan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ari Santoso menuturkan, permendikbud soal hari sekolah ini akan tetap berlaku selama Peraturan Presiden disiapkan.
Saat ini perpres masih dalam tahap penyusunan. “Masih disusun (Perpres). Untuk disinkronkan dan disinergikan ke pihak terkait,” ujar dia kemarin (1/7).
Ari pun kembali menjelaskan bila lima hari sekolah ini bukan full day school. Permendikbud yang dikeluarkan bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
”Bukan berarti siswa harus belajar di dalam kelas terus. Ada beragam aktivitas belajar yang dilakukan dengan bimbingan dan pembinaan guru. Misalnya, mengaji, pramuka, kegiatan seni maupuan olahraga,” tuturnya.
Kebijakan ini pun tidak mengikat pada seluruh sekolah. Ini hanya berlaku untuk skeolah yang siap.