Siapkan Draf PP Ormas, Serap Pendapat Masyarakat
Jumat, 10 Mei 2013 – 17:43 WIB
Sementara, lanjut dia, begitu UU Ormas nantinya disahkan, akan ada 7 PP yang harus menjabarkan ketentuan UU tersebut. Nah, dari tujuh itu, tiga PP diantaranya merupakan PP yang pokok, yang harus segera diselesaikan tahun ini juga.
Ketiga PP itu adalah PP tentang mekanisme pendaftaran ormas, PP tentang teknis pemberian sanksi ke ormas, dan PP tentang pemberdayaan ormas.
Nah, dialog dengan sejumlah elemen masyarakat kali ini digelar guna mendapat masukan untuk penyusunan draf PP tentang pemberdayaan masyarakat. (sam/jpnn)