Siapkan Opsi Pengganti BP Migas
Kamis, 22 November 2012 – 07:10 WIB
Menurut dia, bentuk terbaik untuk pengelolaan hulu migas adalah berbentuk badan usaha bukan unit di bawah Kementerian ESDM ataupun badan hukum milik negara (BHMN). "Kalau berbentuk BHMN tidak punya aset, sehingga kalau ada gugatan maka negara kena. Tapi kalau berbentuk badan usaha, hanya berakhir di BUMN itu saja," beber dia.
MK mengamanatkan aspek pengelolaan, penguasaan, dan pengaturan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nah, itu bisa terwujud jika yang menggarap berbentuk badan usaha. Negara bisa mengambil keuntungan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dari BUMN yang ada, Pertamina Hulu Energi (PHE) memiliki peluang untuk menggantikan peran BP Migas ataupun SKSP Migas. Menunjuk PHE akan jauh lebih efisien dan efektif secara administrasi dibandingkan membentuk BUMN baru.