Sidak di Jaktim, Kemnaker Gagalkan Penempatan PMI Nonprosedural
Hal ini didasarkan pada temuan bahwa P3MI PT. DBPM maupun BLKLN tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan calon pekerja migran.
“Pada tahun 2018, Tim Kemnaker juga pernah melakukan sidak pada BLKLN Restu Putri tersebut dan ditemukan 100 orang calon pekerja migran yang tidak memiliki dokumen persyaratan pekerja migran Indonesia,” tambah Yuli.
Selanjutnya, keseluruhan calon pekerja migran diamankan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
“Tim Pelindungan Pekerja Migran Indonesia akan mendalami kasus ini, dan akan memgkoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti penanganan kasus ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait meninggalnya PMI asal Kabupaten Dompu, NTB, bernama Dwi Kurnia Pratiwi.
Sebelum meninggal dunia, Dwi bekerja di Singapura sejak awal tahun 2019 selama kurang lebih empat bulan.
Dwi dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sakit. Kepulangan Dwi dijemput oleh PT. DPBM.