Sidak Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 42 Calon PMI Ilegal
Kamis, 24 Oktober 2019 – 19:23 WIB
Saat Sidak, Rihat menyatakan pengurus maupun penanggung jawab P3MI di lokasi tidak dapat menunjukan legalitas tempat usahanya kepada petugas. Selanjutnya, para calon pekerja migran tersebut dipindahkan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Bambu Apus, Jakarta Timur untuk mendapatkan pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Sementara Kasubdit Perlindungan TKI M. Ridho Amrullah, menjelaskan, penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.
”Kementerian akan mendalami pelanggaran yang lakukan P3MI tersebut dan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan," lanjut Ridho.