Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidak Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 42 Calon PMI Ilegal

Kamis, 24 Oktober 2019 – 19:23 WIB
Sidak Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 42 Calon PMI Ilegal - JPNN.COM
SIDAK: 42 calon PMI ilegal batal diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri. Foto: Kemnaker

jpnn.com, BEKASI - Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) dan Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Direktorat PNKJ) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sidak ke Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. IJ yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/10) lalu.

Sidak yang dipimpin oleh Kasi Pengawasan Norma Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Binwasnaker dan K3 Rihat Purba, berhasil menggagalkan keberangkatan 42 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga akan diberangkatkan bekerja secara non prosedural ke luar negeri.

"PT. IJ tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan calon Pekerja Migran yang dipersyaratkan. Apalagi lokasi penampungan merupakan rumah tinggal tanpa ada papan nama sebagaimana P3MI pada umumnya," kata Rihat di Jakarta pada Kamis (24/10).

Ditegaskan Rihat, 42 calon PMI yang ditampung di rumah mewah berlantai dua itu, adalah perempuan yang akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke negara Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, Singapura, dan Hongkong. "Mayoritas calon PMI berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, NTB dan sebagian dari Kabupaten Indramayu, dan Subang, Jawa Barat," ujar Rihat.

42 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal gagal diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News