Sidang Akte Kelahiran Dipermudah
Minggu, 13 Mei 2012 – 13:45 WIB
Petugas PNBB di antaranya hakim dan panitera yang berjumlah enam orang dari akan hadir tepat jam 9.00 WIB di Kantor Disdukcasip sampai pukul 10.30 WIB. Dalam jam buka tersebut, kata Cecep, diharapkan dapat menyelesaikan 30 berkas pengusul penetapan pengadilan untuk permohonan akte kelahiran.
"Semua ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Bandung dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, tentunya harapan lain sidang penetapan pengadilan ini harus lebih dekat dengan masyarakat. Artinya sidang bisa keliling di tiap kecamatan, sehingga perlu dibuatnya kesepakatan atau kerja sama yang matang antara pemkab dengan PNBB tentang sidang penetapan akte kelahiran secara keliling di tiap kecamatan," ungkap Cecep.
Ia juga mengimbau masyarakat agar anaknya yang baru lahir segera didaftarkan untuk mengambil akte kelahiran di Disdukcapil, sebab bila melewati satu tahun pengambilan akte kelahiran akan melalui pengadilan negeri dan dikenakan biaya persidangan. “Jika anak itu sudah berumur satu tahun dan belum memiliki akte kelahiran, maka ia akan dikenakan biaya persidangan melalui pengadilan negeri," katanya.