Sidang Akte Lahir Lebih Rumit
Rabu, 29 Februari 2012 – 10:28 WIB
Kemendagri sendiri, kata Ira pernah melayangkan dispensasi pembuatan akte kelahiran tanpa melaui proses persidangan ke Mahkamah Agung. Namun, kabar terakhir, MA menolah permintaan Kemendagri."Saat rapat di Jakarta, MA malah mengatakan kalau masyarakat diberi dispensasi lagi, kapa mereka akan belajar mematuhi undang-udnang," ujar Irawati mengutip jawaban pejabat pemerintah pusat.
Masyarakat sendiri, kata Ira, sebenarnya sudah diberi dispensasi sejak 2006 lalu, atau sejak berlakunya undang-undang. Namun kenyataannya, sampai sekarang masih banyak masyarakat yang tak melengkapi."Ini aturan. Pemkab tunduk pada Undang-undang," kata Mantan Inspektur Banyumas ini.(guh/ttg/nun)