Sidang Bharada E, 12 Saksi akan Dihadirkan Termasuk Kamaruddin Simanjuntak dan Keluarga Brigadir J
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan 12 saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di PN Jaksel, Selasa (25/10).
Adapun saksi itu, yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntuk, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
"Saudara penuntut umum, untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (18/10).
Majelis hakim memberikan kewenangan sepenuhnya kepada JPU guna menghadirkan 12 saksi secara langsung di ruang sidang atau via Zoom.
"Apakah mereka mau dihadirkan di sini, kecuali yang alamatnya di sini, atau mereka mau diperiksa di Jambi kami akan gunakan Zoom," ungkap Wahyu.
Menurut dia, apabila akan dihadirkan lewat sambungan Zoom, maka pihaknya akan menyurati ketua Pengadilan Negeri Jambi agar menyediakan tempat dan ruang.
“Sehingga mereka (saksi) tidak perlu datang ke sini, tetapi bisa melalui Zoom," kata Wahyu.
Dia tidak mempersoalkan apakah para saksi akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang atau via Zoom pada pekan depan.