Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso: Pengacara Tegaskan Fireworks Kreditur Tunggal PT GWP

Rabu, 08 Januari 2020 – 01:03 WIB
Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso: Pengacara Tegaskan Fireworks Kreditur Tunggal PT GWP - JPNN.COM
Ruang sidang. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, koordinator tim penasihat hukum Harijanto Karjadi, Petrus Bala Pattyona, memaparkan sengketa klaim kepemilikan piutang PT GWP yang masih bergulir di pengadilan, di antaranya adalah gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk selaku penjamin dalam perkara No. 233/Pdt.G.2018/PN.Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara itu, Tomy Winata yang membeli hak tagih piutang dari Bank CCB di harga Rp 2 miliar pada 12 Februari 2018 melalui akta bawah tangan menuntut ganti rugi lebih dari USD 30 juta kepada PT GWP serta Harijanto Karjadi dkk.

Namun, seluruh gugatan itu pada 18 Juli 2019 ditolak majelis hakim. Dan pas 26 Desember 2019, upaya banding atas putusan itu yang dilakukan Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, juga ditolak majlis hakim PT DKI.

Sementara itu, Fireworks Ventures Limited mengajukan gugatan kepada Tomy Winata dan Bank CCB dalam perkara No. 555/pdt.G/2018/PN. Jkt. Utr.

Dalam perkara ini, pada 15 Oktober 2019, majelis hakim memutuskan Bank CCB dan Tomy Winata telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pengalihan hak tagih piutang PT GWP pada 12 Februari 2018, dan menyatakan pengalihan itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Terhadap putusan ini, Bank CCB lewat kuasa hukum Otto Hasibuan mengajukan banding. Hal serupa ditempuh Tomy Winata melalui kuasa hukum Maqdir Ismail.

Fireworks, kata Edy Nusantara, memilih menunggu penuntasan sengketa klaim kepemilikan piutang tersebut sebelum pihaknya melakukan penyelesaian atau penagihan kepada PT GWP di mana Harijanto Karjadi menjadi owner sekaligus direktur perusahaan pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Kabupaten Badung, Bali, tersebut.

Ketika memberikan pernyataan penutup, Edy Nusantara dengan lantang membacakan penggalan puisi dari alm. W.S. Rendra yang berjudul “Aku Mendengar Suara”. (dil/jpnn)


Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, menegaskan pihaknya adalah kreditur tunggal PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dan telah memberikan persetujuan pengalihan saham perseroan

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close