Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan

Kamis, 28 Januari 2021 – 18:32 WIB
Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan - JPNN.COM
Agus handoko (kiri), penggugat dalam perkara buy back guarantee BSD City, bersama pengacaranya, Boy suliman (kanan) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (28/1)

Boy menuturkan, Agus sempat melakukan pembayaran dengan cara debit rekening untuk keterlambatan kewajiban pada Januari. Dia juga menyediakan dana untuk keterlambatan pembayaran Maret-Juli di rekeningnya pasca permohonan keringanan.

"Jadi selama tunggakan itu dia sudah siapkan dana. Dia mau bayar. Begitu uang sudah sampai di rekening dia, pihak bank tidak mendebitkan dananya," ungkap Boy.

Justru, tiba-tiba datang surat dari PT BSD. Isinya, pengembang tersebut sudah melunasi sisa KPR tanah dengan cara buy back guarantee ke Bank Permata pada 11 Agustus 2020.

"Klien kami tidak diundang waktu proses buyback, tiba-tiba ada surat dari BSD itu. Kan bingung juga. Itu dia kecewa," bebernya.

Proses mediasi dengan tim kuasa hukum PT BSD sudah dua kali dilakukan. Dalam mediasi, Agus meminta penangguhan pembayaran dalam jangka waktu 18 bulan. Tapi pihak PT BSD cuma memberi waktu 6 bulan untuk membayar hutang sekitar Rp 560 juta itu. Agus tak menyanggupinya.

Kemudian, tim BSD melayangkan somasi. Jika dalam waktu 1 minggu tidak dilunasi mereka akan melakukan upaya hukum terhadap Agus.

Karena mediasi menemui deadlock alias jalan buntu, Agus melayangkan gugatan ke PN Tangerang. Tuntutannya, tanah bisa diserahkan kembali kepadanya, atau pengembalian atas seluruh kewajiban yang pernah disetor selama ini.

Boy berharap majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. "Minimal ada putusan terbaik bagi klien kita, putusan yang seadil-adilnya," harapnya.

BSD City dan Bank Permata digugat Agus Handoko, seorang konsumen yang merasa diperlakukan tidak adil lewat mekanisme buy back guarantee (BBG)

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close