Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan
Kamis, 28 Januari 2021 – 18:32 WIB
Agus juga punya harapan yang sama terhadap proses peradilan ini. "Saya minta hak-hak saya dikembalikan, itu aja," tutur Agus.
Sebelumnya, Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land Panji Himawan menjelaskan, PT BSD tidak memiliki kuasa untuk mengajak atau berdiskusi terlebih dahulu dengan konsumen sebelum melaksanakan buy back guarantee, sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan buy back guarantee.
Dia juga mengklaim, buy back yang dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar. (dil/jpnn)