Sidang Cerai Aa Gym 19 April
Resmi Tercatat di Pengadilan Agama BandungMinggu, 03 April 2011 – 17:15 WIB
"Saat ini hanya gugatan cerai, belum membahas mengenai harta gono-gini atau hak asuh perwalian anak. Dalam sidang perdana nanti, majelis hakim akan memeriksa identitas penggugat dan tergugat serta akan mengusahakan rujuk di antara keduanya," jelas dia.
Sidang akan dilangsungkan tertutup sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 1985. Dalam UU tersebut penggugat dan tergugat diharapkan bisa menghadiri persidangan, namun diizinkan untuk diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Jika permohonan Aa Gym dikabulkan, pendiri Pondok Pesantren Darut-Tauhid itu harus mengucapkan ikrar talak kepada istri tuanya tersebut. Pihaknya hingga kini belum mengetahui dimana Aa Gym terdaftar menikah dengan Teh Ninih.