Sidang Etik Ferdy Sambo Selesai, Irjen Dedi Prasetyo Minta Maaf
Para wartawan berupaya masuk ke dalam gedung atas arahan Humas untuk bisa mengambil gambar momen Ferdy Sambo dan para saksi masuk ke ruang sidang.
Namun, ternyata terhalang oleh petugas yang menjaga ketat Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
“Mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini mungkin kurang berkenan, ada hal-hal yang membuat rekan-rekan kurang nyaman. Mungkin peristiwa tadi (Kamis) pagi ya, saya mohon maaf kepada rekan-rekan,” ujar Irjen Dedi.
18 Jam Sidang Etik Ferdy Sambo
Sidang etik Ferdy Sambo dimulai Kamis pukul 09.25 WIB, berlangsung secara tertutup.
Sidang berlangsung selama hampir 18 jam, berakhir dengan pembacaan putusan komisi kode etik Polri yang disiarkan oleh Polri TV melalui layar monitor di luar Gedung TNCC pukul 02.00 WIB.
Dalam sidang dihadirkan 15 orang saksi, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sejumlah perwira Polri yang dicopot dari jabatannya karena terlibat obstruction of justice juga dihadirkan sebagai saksi, di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto.
Majelis komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.