Sidang Etik KPU Talaud, DKPP Gunakan Video Confrence
jpnn.com - JAKARTA - Sidang kedua yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Jumat (13/9) adalah perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.
Sidang lanjutan ini digelar menggunakan fasilitas video confrence di markas Polda Sulawesi Utara, Manado dan Mabes Polri, Jakarta.
Ada dua Pengadu dalam perkara ini. Pengadu I adalah, Noldi Tuwoliu sedangkan Pengadu II, Handi P. Poap.
Pengadu I menuding KPU Talaud melanggar kode etik karena mesahkan dukungan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kepada salah satu pasangan calon Pilkada Talaud 2013. Padahal, menurut Pengadu, pengurus yang menandatangani pernyataan dukungan statusnya tidak sah.
Sementara Pengadu II mendalilkan, KPU Talaud tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data atas namanya. Selain itu, Teradu juga dituding tidak mensosialisasikan tahapan Pilkada Talaud.
Agenda sidang ini mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. (dil/jpnn)