Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo belum Tuntas, Polri Bantah Mengulur-ulur Waktu

Selasa, 20 September 2022 – 10:59 WIB
Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo belum Tuntas, Polri Bantah Mengulur-ulur Waktu - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang banding Irjen Ferdy Sambo Foto: Ricardo/JPNN

Sidang etik berikutnya terhadap Kompol Chuck Putranto, Kamis (1/9), Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9), dan AKBP Agus Nur Patria, Selasa (6/9). Ketiga pelanggar ini dijatuhi sanksi PTDH. 

Sidang etik dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. 

Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. 

Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.

Berikutnya, KKEP Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto.
Sidang etik berikutnya terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Kamis (15/9). 

Namun, pembacaan putusan sidang ditunda karena salah satu saksi kunci tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan berlangsung pada hari Senin (26/9). 

Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sakit.

Polri membantah mengulur-ulur waktu menuntaskan sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News