Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditunda, Begini Respons Aziz Yanuar
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim menunda persidangan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/2).
Sidang yang sejatinya mendengar permohonan dari kubu pemohon itu terpaksa ditunda lantaran kubu termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Pori tak hadir di ruang sidang.
Merospons sidang itu, Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya tak akan pernah lelah berusaha dengan harapan doa untuk menghentikan kezaliman terhadap Habib Rizieq.
"Kami tidak akan pernah lelah berusaha dengan iringan harapan dan doa Allah sadarkan orang-orang zalim ini supaya menghentikan kezaliman dalam bentuk diskriminasi hukum," ungkap Aziz kepada JPNN.com, Senin (22/2).
Menurutnya, perbedaan pendapat ini mengakibatkan penegakan hukum hancur serta kriminalisasi ulama.
"Penegakan hukum yang hancur lebur serta kriminalisasi para ulama yang sangat dahsyat di mana ke semuanya hanya diduga didasarkan hanya oleh perbedaan pendapat dengan penguasa," katanya.
Walakin, pria kelahiran Jakarta itu menambahkan, meskipun pada persidangan berikutnya kembali tidak hadir tetapi pihaknya tetap mengikuti mekanisme hukum.
"Kami ikuti mekanisme hukum saja soal ini," pungkasnya.