Pengacara Habib Rizieq Mengajukan Permintaan kepada Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2), ditunda dan digelar pada 1 Maret 2021.
Penundaan dilakukan karena kubu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, tidak menghadiri persidangan.
Ditemui usai sidang, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab mengatakan pihaknya telah meminta hakim tunggal Suharno agar sidang berikutnya tetap dilanjutkan meski misalnya pihak termohon tidak hadir lagi,
"Kami kan ingin praperadilan ini cepat sehingga bila minggu depan sudah dapat panggilan secara patut, pihak penyidik Polri lalu tidak hadir lagi, kami memohon agar sidang dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Termohon," ungkapnya di PN Jakarta Selatan, Senin.
Menurutnya, pada Senin (22/2/2021) ini, pihaknya sudah memperbaiki alamat yang tertuju pada Termohon karena dianggap kurang lengkap itu.
Hakim pun telah menanggapi dan memanggil kembali pihak Termohon di persidangan berikutnya pada Senin, 1 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.
Lebih lanjut, Alamsyah menegaskan, hakim pun sudah menerima usulan itu dan bakal mempertimbangkan di persidangan berikutnya.
"Berarti sesuai dengan hukum beracara, jika dia (termohon) tidak mau menggunakan haknya untuk menjawab (materi gugatan) sehingga istilahnya itu ditinggal. Perkara jalan terus, langsung kami bacakan pembuktian itu yang kami mohonkan," katanya.