Sidang Kasus Djoko Tjandra: Jaksa Minta Hakim Abaikan Seluruh Keberatan Andi Irfan Jaya
Meski demikian, lanjut Jaksa, uraian lebih rinci tentu akan diungkap di persidangan nantinya.
Ada pokok perkara yang menjadi objek atau ruang lingkup yang akan dibahas dalam agenda selanjutnya.
Terkait dengan keberatan tim penasihat hukum Andi Irfan Jaya soal dakwaan terkait pemufakatan jahat, Jaksa juga menilai hal itu meski dikesampingkan.
Tim penasihat hukum keberatan Andi Irfan didakwa demikian karena bukan seorang penyelenggara negara, melainkan pihak swasta.
Menurut Jaksa, dalam dakwaan berbunyi Andi Irfan Jaya melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberikan atau menjanjikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri.
Jaksa menyebut, dalam dakwaan penuntut umum memposisikan Andi Irfan Jaya bermufakat bersama Pinangki, Djoko Tjandra sebagai pemberi kepada pegawai negeri dan bukan dalam kualifikasi sebagai penerima.
"Sehingga dengan demikian, satu kualifikasi dalam permufakatan jahat adalah kualifikasi yang sama sebagai pemberi dan tidak ada yang mensyaratkan bahwa pelaku haruslah sama-sama sebagai seorang pegawai negeri atau sama sama pejabat negara atau sama sama pihak swasta," kata Jaksa.
Maka dari itu, Jaksa meminta Pengadilan Tipikor untuk meneruskan mengadili perkara ini dengan menghadirkan dan memeriksa para saksi.